Villa Kencana Cikarang merupakan perumahan yang masuk kategori subsidi tersebut. Sekitar 4.000 unit perumahan ini sudah terjual dan sekitar 8.000 unit segera menunggu akad kredit.
Hampir seluruh rumah Villa Kencana Cikarang menerima subsidi. Namun, belum banyak yang tahu bahwa subsidi tersebut bisa dicabut.
Seperti dikutip dari detikFinance, Kamis (27/7), salah seorang staf marketing Villa Kencana Cikarang menjelaskan, agar bisa menikmati subsidi KPR dari PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), ada beberapa ketentuan yang tidak boleh dilanggar.
Baca juga: Persyaratan Mendapatkan Rumah Subsidi
Pertama, rumah yang dibeli harus benar-benar dihuni. Hal ini bukti bahwa pembeli merupakan MBR yang belum memiliki rumah.
Ada yang subsidinya dicabut karena ketika pihak BTN datang memeriksa, rumah dalam keadaan tidak dihuni.
Kedua, struktur rumah tidak boleh direnovasi. Ada beberapa rumah di Villa Kencana yang ternyata juga sudah dirobohkan lalu dibangun rumah dengan model baru, bahkan ada pula yang menyatukan dua rumah jadi satu. Yang seperti ini juga dicabut subsidinya.
Mereka yang subsidinya dicabut, harus membayar cicilan dengan bunga komersial. Artinya, bunga KPR yang harus mereka bayarkan besarnya mengikuti pergerakan suku bunga. Jadi, lebih besar suku bunganya dari 5%.
Baca juga: Persyaratan Mendapatkan Rumah Subsidi
Untuk membeli rumah subsidi memang tidak sembarang orang. Ada beberapa persyaratan agar pembelinya benar-benar masyarakat yang tidak mampu.
Usia pembeli dalam rentang 21-45 tahun. Pembeli harus menyertakan surat pernyataan dari kelurahan bahwa dirinya benar tidak memiliki rumah.
Selain itu, pembeli juga harus menyertakan slip gaji. Penghasilannya per bulan tidak boleh lebih dari Rp4 juta. Jika pembeli seorang wirausaha harus membuat pembukuan usahanya per bulan. Selain itu, tentu saja syarat BI checking.
sumber: rumah123.com